DPRD Wajo Tetapkan Renja 2026, Agenda Legislasi dan Pengawasan Diperkuat
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.net WAJO – DPRD Kabupaten Wajo menetapkan Rencana Kerja (Renja) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (20/10/2025). Penetapan ini menandai komitmen dewan untuk bekerja lebih terarah dan transparan demi kepentingan rakyat.
Rapat di Ruang Paripurna DPRD Wajo dipimpin Ketua DPRD Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan H. Andi Muh. Rasyadi. Turut hadir seluruh anggota dewan dan jajaran Sekretariat DPRD.
Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, yang membacakan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus), menegaskan bahwa Renja 2026 disusun untuk memastikan keselarasan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan arah pembangunan daerah.
"Rencana kerja ini menjadi panduan bagi DPRD untuk bekerja secara terarah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," tegas Andi Merly.
Politisi PAN itu juga menjelaskan, Renja 2026 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sehingga setiap program kerja dewan akan mendukung visi pembangunan Kabupaten Wajo.
Renja 2026 memuat sejumlah agenda strategis yang akan dijalankan DPRD, di antaranya:
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen legislasi, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, Reses tiga kali setahun untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung, Kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) guna memantau kondisi lapangan, dan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)** DPRD sebagai masukan kepada pemerintah.
Banmus juga menekankan pentingnya evaluasi triwulanan terhadap pelaksanaan program kerja. Langkah ini ditempuh agar setiap kegiatan dapat dipantau dan disesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
(Humas DPRD Wajo)