BREAKING NEWS

Polres Morowali Amankan 28,44 Gram Sabu dari Warga Desa Keurea


SULSELINFO.net
Morowali Sulteng. S alias A (44) warga Desa Keurea,  kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali pada Jumat (3/10/25) karena mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar desanya.

  Menurut Kasihumas Polres Morowali Ipda Abd. Hamid, upaya penangkapan S alias A berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, di  sekitar area parkir di desa Keurea sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya yakni S alias A. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan. 

Saat diperiksa petugas menemukan sabu sebanyak 11 paket siap edar seberat 28,44 gram. "pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti tanpa perlawanan, "kata Abd.Hamid.

   Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, memberi apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberi informasi terkait aktifitas transaksi dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali.  "keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, "kata Kapolres Morowali.

 Ia menghimbau seluruh warga untuk tidak mencoba atau terlibat dalam peredaran narkoba karena bisa menjadi ketergantungan yang membahayakan kesehatan baik secara pisik  maupun mental. "Hindari narkoba karena bisa merusak kesehatan dan masa depan, "tegasnya.

Polres Morowali berkomitmen untuk   melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar daerah Morowali bersih dari narkoba.

Kini S bersama barang bukti diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 (ditha/basri)