Komplotan Narkoba Internasional Digulung di Donggala, 60 Kg Sabu Disita
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.net Palu, Sulteng — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil membekuk lima anggota sindikat jaringan narkoba internasional di pesisir pantai barat Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Para pelaku masing-masing berinisial AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Empat di antaranya merupakan warga Balaesang Tanjung, Donggala, sementara satu lainnya diketahui merupakan WNI yang bermukim di Tawao, Sabah, Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 60 kilogram yang dibawa dari Tawao melalui jalur laut untuk diedarkan di Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025) memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba dalam menggagalkan peredaran sabu tersebut, yang menurut estimasi mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan, para tersangka telah lama menjadi target operasi. Polisi melakukan pemantauan selama berbulan-bulan sebelum akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat kapal mereka merapat di pesisir Desa Rerang, Donggala.
Dari hasil pemeriksaan, AF diduga bukan pertama kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Sebelumnya ia disebut berhasil meloloskan 3 kg dan 30 kg sabu ke Sulteng.
Kini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), serta pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
TIM
