Kuasa Hukum MKS Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa yang Diduga Menyasar Keluarga Pemohon
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.net WAJO – Meski permohonan praperadilan Muhammad Kurnia Syam (MKS) dinyatakan ditolak oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (15/1/2026), tim kuasa hukum MKS menegaskan bahwa persoalan hukum tidak berhenti pada putusan tersebut.
Kuasa
hukum MKS, Alfiansyah Farid, S.H., menyatakan pihaknya kini memfokuskan
perhatian pada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak
profesional yang diduga dilakukan oknum dari Kejaksaan Negeri Wajo,
khususnya yang menyasar keluarga pemohon pasca proses praperadilan.
Kuasa
hukum menyebutkan, klarifikasi itu dilakukan untuk mempertanyakan
legalitas dan etika pengambilan video terhadap keluarga pemohon, yang
dinilai terjadi tanpa izin dan di luar konteks proses hukum.
“Kami
secara langsung mempertanyakan dasar dan izin pengambilan video
terhadap keluarga klien kami. Apalagi saat itu kondisi psikologis
keluarga sedang sangat terpukul dan kecewa berat atas putusan
praperadilan yang dibacakan malam hari,” ujar salah satu kuasa hukum
MKS.
Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga
bertentangan dengan kode etik jaksa, terutama apabila dilakukan
terhadap pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara dan
sedang berada dalam kondisi emosional pasca putusan.
Lebih
lanjut, kuasa hukum MKS juga mengungkap adanya dugaan sikap tidak
pantas, di mana oknum yang diduga aparat kejaksaan tersebut tertawa atau
menunjukkan gestur yang dinilai tidak menghormati perasaan keluarga
pemohon.
“Kami menilai sikap tersebut sangat
tidak etis. Terlepas dari apapun hasil praperadilan, keluarga pemohon
adalah warga negara yang harus dihormati martabatnya,” tegasnya.
Menurutnya,
dalam sistem penegakan hukum, keluarga tersangka atau pemohon
praperadilan tidak boleh menjadi objek intimidasi, tekanan psikologis,
maupun perlakuan tidak patut, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Etik Jaksa
Alfiansyah menjelaskan, dugaan tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mewajibkan jaksa:
• Bertindak jujur, profesional, dan berintegritas
• Menghindari penyalahgunaan kewenangan
• Menjunjung tinggi hak asasi manusia serta martabat setiap orang
2. Pasal 4 huruf d dan e Kode Perilaku Jaksa, yang melarang jaksa:
• Bertindak sewenang-wenang
• Menggunakan kewenangan untuk menekan pihak-pihak di luar proses hukum
3. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (sebagaimana telah diubah),
yang menegaskan bahwa setiap jaksa dalam menjalankan tugasnya wajib
menghormati hukum, nilai keadilan, dan hak warga negara.
“Jika
benar terdapat tindakan yang menyasar keluarga klien kami di luar
konteks hukum acara, maka itu bukan hanya persoalan etik, tetapi juga
mencederai prinsip due process of law,” ujar Alfiansyah.
Langkah Pengaduan Etik Disiapkan
Atas
dasar tersebut, tim kuasa hukum MKS menyatakan tengah menyiapkan
langkah pengaduan resmi ke pengawas internal Kejaksaan maupun lembaga
pengawas eksternal, agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut dapat
diperiksa secara objektif dan transparan.
“Kami
ingin menegaskan, penolakan praperadilan tidak menghapus kewajiban
aparat penegak hukum untuk tetap bertindak profesional dan beretika.
Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas tekanan terhadap keluarga,”
tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini
diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Wajo belum memberikan keterangan
resmi terkait tudingan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan
oleh kuasa hukum pemohon.
Marjuni/TIM