BREAKING NEWS

Kuasa Hukum MKS Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa yang Diduga Menyasar Keluarga Pemohon

 

SULSELINFO.net
WAJO – Meski permohonan praperadilan Muhammad Kurnia Syam (MKS) dinyatakan ditolak oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (15/1/2026), tim kuasa hukum MKS menegaskan bahwa persoalan hukum tidak berhenti pada putusan tersebut.

Kuasa hukum MKS, Alfiansyah Farid, S.H., menyatakan pihaknya kini memfokuskan perhatian pada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak profesional yang diduga dilakukan oknum dari Kejaksaan Negeri Wajo, khususnya yang menyasar keluarga pemohon pasca proses praperadilan.


Kuasa hukum menyebutkan, klarifikasi itu dilakukan untuk mempertanyakan legalitas dan etika pengambilan video terhadap keluarga pemohon, yang dinilai terjadi tanpa izin dan di luar konteks proses hukum.

“Kami secara langsung mempertanyakan dasar dan izin pengambilan video terhadap keluarga klien kami. Apalagi saat itu kondisi psikologis keluarga sedang sangat terpukul dan kecewa berat atas putusan praperadilan yang dibacakan malam hari,” ujar salah satu kuasa hukum MKS.

Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan kode etik jaksa, terutama apabila dilakukan terhadap pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara dan sedang berada dalam kondisi emosional pasca putusan.

Lebih lanjut, kuasa hukum MKS juga mengungkap adanya dugaan sikap tidak pantas, di mana oknum yang diduga aparat kejaksaan tersebut tertawa atau menunjukkan gestur yang dinilai tidak menghormati perasaan keluarga pemohon.

“Kami menilai sikap tersebut sangat tidak etis. Terlepas dari apapun hasil praperadilan, keluarga pemohon adalah warga negara yang harus dihormati martabatnya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam sistem penegakan hukum, keluarga tersangka atau pemohon praperadilan tidak boleh menjadi objek intimidasi, tekanan psikologis, maupun perlakuan tidak patut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Diduga Bertentangan dengan Aturan Etik Jaksa

Alfiansyah menjelaskan, dugaan tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mewajibkan jaksa:
Bertindak jujur, profesional, dan berintegritas
Menghindari penyalahgunaan kewenangan
Menjunjung tinggi hak asasi manusia serta martabat setiap orang
2. Pasal 4 huruf d dan e Kode Perilaku Jaksa, yang melarang jaksa:
Bertindak sewenang-wenang
Menggunakan kewenangan untuk menekan pihak-pihak di luar proses hukum
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (sebagaimana telah diubah), yang menegaskan bahwa setiap jaksa dalam menjalankan tugasnya wajib menghormati hukum, nilai keadilan, dan hak warga negara.

“Jika benar terdapat tindakan yang menyasar keluarga klien kami di luar konteks hukum acara, maka itu bukan hanya persoalan etik, tetapi juga mencederai prinsip due process of law,” ujar Alfiansyah.

Langkah Pengaduan Etik Disiapkan

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum MKS menyatakan tengah menyiapkan langkah pengaduan resmi ke pengawas internal Kejaksaan maupun lembaga pengawas eksternal, agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

“Kami ingin menegaskan, penolakan praperadilan tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk tetap bertindak profesional dan beretika. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas tekanan terhadap keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon.
 
 
Marjuni/TIM