Dugaan Penggunaan Fasum oleh Rumah Makan Apong, FTN Minta Sikap Tegas Wali Kota Makassar
Tim FTN menjelaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Konfirmasi pertama disampaikan kepada pihak Kelurahan Melayu. Dari hasil koordinasi tersebut, Tim FTN diarahkan untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah Kecamatan Wajo karena persoalan tersebut disebut berada dalam kewenangan pemerintah kecamatan.
"Lima hari yang lalu kami sudah melakukan konfirmasi kepada Ibu Lurah dan Pak Sekretaris Camat. Saat itu disampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada Pak Camat. Namun hingga saat ini kami belum menerima penjelasan resmi," ujar Tim FTN.
Selanjutnya, Tim FTN telah mendatangi Kantor Kecamatan Wajo sebanyak tiga kali dan juga menghubungi Camat Wajo melalui pesan WhatsApp untuk memberikan kesempatan menyampaikan hak jawab. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Persoalan ini turut menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan fasilitas umum yang pada prinsipnya merupakan aset publik. Oleh karena itu, FTN juga meminta perhatian Pemerintah Kota Makassar, termasuk Wali Kota Makassar, agar memberikan penjelasan mengenai status area yang diduga digunakan tersebut serta memastikan seluruh proses pengawasan dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Makassar memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memastikan perangkat daerah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan secara efektif. Karena itu, masyarakat menunggu sikap dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar terkait persoalan ini.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Berbagai penertiban terhadap pedagang kaki lima dan usaha kecil kerap dilakukan dengan alasan penggunaan ruang publik. Oleh sebab itu, masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha, baik kecil maupun besar, ditangani dengan standar yang sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemanfaatan ruang jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa penggunaan bagian-bagian jalan untuk kepentingan tertentu harus memperoleh izin sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan dan kepentingan umum.
FTN berharap Pemerintah Kota Makassar segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status penggunaan area tersebut. Apabila penggunaan area itu telah memiliki izin sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan menyampaikan dasar hukumnya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan aturan diharapkan dilakukan secara adil dan tanpa membedakan latar belakang maupun skala usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Fajar Timur News masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Wali Kota Makassar, Camat Wajo, serta pihak pengelola Rumah Makan Apong untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sul/TIM
