Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah Persuteraan Kabupaten Wajo
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET Makassar – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh. Yusril Natsir, S.H.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Muhammad Kurnia Syam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Jaksa menuntut Muhammad Kurnia Syam dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Sementara itu, terhadap terdakwa Muh. Tahir Tajang, S.P., M.Si. dan Muhammad Darwis, S.E., S.Sos., M.Si., Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, masing-masing terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama 60 hari.
Perkara dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pengembangan sektor persuteraan di Kabupaten Wajo pada Tahun Anggaran 2022.
Hingga saat ini, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum masih merupakan bagian dari proses persidangan. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sul/TIM