BREAKING NEWS

PH Tolak Seluruh Tuntutan JPU, Sidang Vonis Dijadwalkan 27 Juli 2026



SULSELINFO.NET  MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar pada Senin (20/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Agenda pledoi ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh. Yusril Natsir, S.H., membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang sebelumnya. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyampaikan tanggapan, bantahan, serta argumentasi hukum atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Muhammad Kurnia Syam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp150 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana pengganti sesuai ketentuan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara terhadap uang pengganti, apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Muh. Tahir Tajang, S.P., M.Si. dan Muhammad Darwis, S.E., S.Sos., M.Si., Jaksa Penuntut Umum juga menilai keduanya terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa dikenakan pidana pengganti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang pledoi, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menegaskan bahwa para kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Menurut mereka, tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta mengabaikan sejumlah keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim. Seluruh argumentasi hukum dan permohonan pembebasan para terdakwa disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Usai sidang pledoi, Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya pada 27 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap ketiga terdakwa.

Perkara dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh terdakwa tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sul/TIM