Sidang Vonis Digelar, Muhammad Kurnia Syam Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET MAKASSAR – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Makassar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhammad Kurnia Syam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, pada persidangan yang digelar Senin (27/7/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muhammad Kurnia Syam terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut. Majelis memberikan waktu selama satu minggu kepada Muhammad Kurnia Syam untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Dalam perkara lain yang memiliki nomor perkara berbeda namun masih berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan terhadap Muh. Tahir Tajang, S.P., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Muhammad Darwis, S.E., S.Sos., M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya divonis masing-masing 1 tahun penjara tanpa pidana denda. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.
Dengan dibacakannya putusan terhadap Muhammad Kurnia Syam dan dua terdakwa lainnya, proses persidangan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Makassar telah memasuki tahapan akhir. Selanjutnya, para pihak akan menentukan sikap hukum masing-masing dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sul/TIM