DLH Wajo Jelaskan Peruntukan Retribusi Persampahan, Evaluasi Tarif Dinilai Perlu
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET WAJO,– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B., S.T., M.M., memberikan penjelasan mengenai penerapan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Wajo.
Ia menilai, masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait peruntukan retribusi persampahan. Menurutnya, retribusi tersebut merupakan kontribusi terhadap biaya pelayanan pengangkutan sampah, bukan pembayaran untuk membersihkan halaman atau bagian depan rumah setiap warga.
“Perlu kami luruskan bahwa retribusi persampahan berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah. Bukan berarti setelah membayar retribusi, petugas berkewajiban membersihkan bagian depan rumah masing-masing warga. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelas Andi Fakhrul Rijal B.
Ia menjelaskan, pelayanan pengangkutan sampah membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Biaya tersebut mencakup kebutuhan bahan bakar kendaraan, pemeliharaan armada pengangkut, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya agar pelayanan persampahan dapat berjalan secara optimal.
Di sisi lain, penerimaan dari retribusi persampahan yang terkumpul selama ini dinilai masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Wajo.
Atas kondisi tersebut, Andi Fakhrul Rijal B. menyampaikan perlunya evaluasi terhadap besaran retribusi persampahan agar dapat dikaji secara proporsional, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kalau kita melihat kebutuhan operasional pengangkutan sampah selama ini, penerimaan dari retribusi persampahan masih belum cukup untuk menutupi seluruh biaya yang dibutuhkan. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap nominal retribusi persampahan agar dapat dikaji secara proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional, kemampuan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan di Kabupaten Wajo. Namun, setiap penyesuaian besaran retribusi perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan pembiayaan pelayanan dan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain dukungan pembiayaan, ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, serta mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Untuk mendorong perubahan perilaku tersebut, DLH Kabupaten Wajo terus menggalakkan Gerakan PISOTA, yakni Pilah Sampahta, Olah Sampahta, Tanami Pekaranganta. Gerakan ini mengajak masyarakat memulai pengelolaan sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga dan lingkungan masing-masing.
Melalui gerakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan layanan pengangkutan sampah dari pemerintah, tetapi juga berperan aktif dalam mengurangi dan mengelola sampah sejak dari rumah.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai peruntukan retribusi, evaluasi kebijakan yang sesuai ketentuan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah, upaya mewujudkan lingkungan Kabupaten Wajo yang bersih dan sehat diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.,
Penulis : Anto brc