KONTRADIKSI TAMBANG SULSEL: Visi Koperasi Prabowo Dihalangi Birokrasi ESDM, Ruang Gelap PETI Subur Tanpa Izin
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET MAKASSAR — Visi besar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa ekonomi desa, koperasi, dan UMKM harus menjadi fondasi utama kekuatan ekonomi nasional tampaknya menemui batu sandungan di daerah.
Di Sulawesi Selatan, arahan strategis tersebut justru berbenturan dengan karut-marut birokrasi pertambangan yang berlarut-larut.
Alih-alih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, lambannya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan dalam memutakhirkan peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah menciptakan sebuah paradoks berbahaya: rakyat kecil yang ingin menempuh jalur koperasi legal dipersulit, sementara aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) dan pengerukan liar di luar wilayah IUP terus merajalela merusak ekosistem.
Darurat Ekologis dan Lemahnya Regulasi Daerah
Berdasarkan data investigasi resmi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI (Nomor: 52/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025), peta pertambangan di Sulawesi Selatan berada dalam status darurat.
Sejumlah wilayah prioritas seperti Kabupaten Gowa, Maros, Pinrang, Barru, Luwu, hingga Pangkep dikepung oleh praktik penambangan ilegal dan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dampaknya tidak main-main. Aktivitas ilegal tersebut memicu kerusakan parah pada Daerah Aliran Sungai (DAS), perusakan kawasan hutan lindung serta produksi, pencemaran air bersih, hingga ancaman bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang mengancam keselamatan warga.
Koperasi Didirikan, Izin IPR Terkunci Sistem
Ironisnya, di tengah amukan tambang ilegal tersebut, kelompok masyarakat yang beritikad baik untuk menambang secara sah justru terjebak dalam lingkaran birokrasi.
Hal ini dialami langsung oleh warga Desa Tibussan, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, masyarakat berinisiatif mendirikan wadah hukum berupa Koperasi Produsen Latimojong Indah agar kegiatan penambangan terorganisasi dengan baik, taat hukum, ramah lingkungan, serta menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun, niat mulia tersebut terhalang tembok administrasi. Berdasarkan informasi lapangan, hingga saat ini secara resmi Provinsi Sulawesi Selatan belum memiliki Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terbaru yang memuat peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang mutakhir.
Meskipun tim dari pemerintah pusat dikabarkan telah meninjau langsung lokasi, peta digital pada sistem perizinan terpadu belum juga diperbarui. Akibatnya, sebuah simalakama tercipta:
Koperasi rakyat sah didirikan di tingkat lokal, namun tidak dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem OSS.
Tanpa adanya IPR yang sah akibat ketiadaan Kepmen WPR dari instansi berwenang, kegiatan ekonomi kerakyatan ini otomatis tertahan.
Sementara itu, para penambang liar dan korporasi tanpa izin tetap leluasa mengeruk kekayaan alam tanpa tersentuh pengawasan ketat.
Tuntutan Tegas LSM TRINUSA
Menanggapi carut-marut ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Sulawesi Selatan di bawah pimpinan Drs. Sadikin mengeluarkan kecaman keras terhadap lambannya kinerja birokrasi.
"Presiden Prabowo dengan tegas menghendaki ekonomi kerakyatan melalui koperasi menjadi sokoguru bangsa.
Tapi bagaimana rakyat bisa mandiri jika Dinas ESDM Sulsel seolah 'mengunci' ruang legalitas mereka? Ketika warga ingin menempuh jalur resmi lewat koperasi, izinnya mandek dengan alasan peta belum diperbarui. Ini sama saja memelihara ruang gelap bagi tambang ilegal," tegas perwakilan DPW LSM TRINUSA Sulsel.
Melalui naskah strategis dan desakan lapangannya, LSM TRINUSA mendesak Pemprov Sulsel dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret:
Segera Terbitkan Kepmen WPR: Mendesak percepatan pemutakhiran data dan penerbitan Kepmen WPR di wilayah-wilayah potensi tambang rakyat, termasuk di Kabupaten Luwu.
Buka Akses IPR untuk Koperasi: Memastikan sistem perizinan online ramah terhadap koperasi lokal yang sah agar masyarakat memiliki payung hukum yang jelas dalam mengelola sumber daya alam.
Sikat Habis Tambang Liar: Meminta penegak hukum menindak tegas seluruh aktivitas PETI dan penambangan di luar IUP yang nyata-nyata merusak DAS dan merugikan masyarakat luas sesuai temuan BPK RI.
Jika pemerintah daerah terus bersikap lamban, dikhawatirkan konflik sosial antara warga lokal, penambang liar, dan korporasi akan terus membara di bumi Sulawesi Selatan.