TAMBANG DIDUGA TAK BERTUAN DI TANRALILI, APH DIMINTA BERTINDAK!
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET MAROS — Aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Paccellekang, Kecamatan Moncongloe, dan Desa Kurusumange dusun. Padaelo, Kecamatan Tanralili, tepatnya di belakang Perumahan Rachita 3.
Di Desa Paccellekang, aktivitas penambangan diduga telah menimbulkan dampak terhadap kondisi Jalan Poros Moncongloe.
Material tanah yang terbawa kendaraan pengangkut membuat badan jalan menjadi becek dan licin, terutama setelah hujan turun.
Kondisi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Terlebih, lokasi jalan yang mengalami penurunan atau turunan tajam meningkatkan risiko pengendara terjatuh akibat kehilangan kendali saat melintasi permukaan jalan yang licin.
Sementara itu, di Desa Padaelo, Kecamatan Tanralili, awak media kembali menemukan aktivitas tambang yang diduga tidak berizin di belakang Perumahan Rachita 3.
Dan mengakibatkan jalan poros tempat keluarnya truk becek, sehingga pengendara roda dua sangat berhati-hati pada saat melintas di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas pencatat kendaraan truk atau yang dikenal sebagai petugas cater mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tambang maupun pemilik alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas pengangkutan material berlangsung, tetapi identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tersebut belum diketahui.
Bahkan, material hasil penambangan tersebut diduga diperuntukkan bagi kegiatan penimbunan di kawasan Perumahan Rachita 3 dan perumahan yang berada di sebelahnya.
APH Diminta Turun Tangan
Untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lanjut, awak media telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, serta Kanit Tipidter Polres Maros, Fajar.
Namun, hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah aktivitas tambang di kedua lokasi tersebut telah memiliki izin resmi?
Siapa pemilik tambang dan alat berat yang beroperasi?
Apakah material yang digunakan untuk penimbunan perumahan berasal dari sumber tambang yang legal?
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros, bersama instansi teknis terkait dan Pemerintah Kabupaten Maros, diminta segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.
Jangan sampai aktivitas pertambangan yang diduga ilegal terus berjalan, sementara keselamatan pengguna jalan terancam dan potensi kerusakan lingkungan luput dari pengawasan.
Penegakan hukum jangan hanya menunggu laporan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.