BREAKING NEWS

Isu Tambang Ilegal di Tikala Ternyata Hoaks? Pemilik: “Kami Siap Buka Bukti di Depan Publik”


SULSELINFO.net
TORAJA UTARA – Menyusul aksi sekelompok warga yang menuding adanya dugaan korupsi dan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang galian C di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, pihak pemilik tambang angkat bicara. Melalui investigasi tim Fajartimurnews, pemilik tambang menegaskan bahwa seluruh legalitas usaha pertambangan yang dijalankannya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Pemilik tambang mengungkapkan bahwa tuduhan adanya pelanggaran aturan hanyalah isu yang dipelintir. “Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, semua sudah turun. Termasuk yang dituduhkan soal RT/RW itu benar ada, tapi yang dipakai adalah aturan terbaru. Jadi tidak bisa dibandingkan dengan aturan lama,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, klarifikasi bahkan telah dilakukan langsung di Kejati Sulsel sekitar empat bulan lalu. “Saya sudah tanyakan, kenapa justru yang diperiksa malah bukan saya, padahal semua dinas terkait sudah mengeluarkan izin. Semua ini jelas dan terang. Bahkan masalah ini juga sudah dibicarakan di DPR. Jadi kami menduga aksi-aksi protes itu ada yang memanfaatkan warga, bukan murni suara masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, tudingan bahwa tambang legal hanya dipicu oleh kecemburuan sosial. Pasalnya, semua pemilik lahan sudah memberikan persetujuan secara tertulis. “Mereka yang datang protes justru bukan pemilik lahan. Padahal pemilik sah tanah di lokasi sudah menandatangani persetujuan di atas hitam putih. Jadi jelas ada kepentingan lain yang bermain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pemilik tambang menegaskan bahwa justru tambangnya merupakan satu-satunya yang benar-benar memiliki kelengkapan izin di wilayah itu. “Sedangkan di sekitar lokasi, ada beberapa tambang yang legalitasnya tidak jelas. Hanya tambang saya yang memiliki dokumen lengkap, mulai dari izin eksplorasi, produksi, RKAB, hingga reklamasi. Semua ada buktinya dan saya bisa tunjukkan kapan saja,” tegasnya.

Tim investigasi Fajartimurnews juga mengonfirmasi legalitas tambang tersebut. Semua dokumen perizinan memang ditunjukkan secara transparan. “Kalau memang tidak layak, tidak mungkin pemerintah kabupaten sampai provinsi menerbitkan rekomendasi. Termasuk izin lingkungan hidup maupun energi dan sumber daya mineral (ESDM). Itu semua sudah sesuai prosedur,” terang pemilik tambang. Dan disini ada beberapa dokumen yang sangat jelas legalitasnya

Ia juga menepis isu terkait tata ruang. “Tuduhan soal RT/RW itu sudah tidak relevan, karena sejak 2014 sudah dilakukan perubahan aturan. Dan izin yang berlaku dikeluarkan oleh provinsi, bukan lagi kabupaten. Bahkan di daerah lain, seperti Morowali, izin itu ditentukan langsung oleh kementerian. Jadi sangat jelas, tuduhan yang diarahkan kepada kami tidak berdasar,” katanya.


“Sebagai bukti keseriusan penanganan persoalan tambang Tikala, tim Fajartimurnews memperoleh salinan dokumen hasil rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sulawesi Selatan. Rapat yang dihadiri Gubernur Sulsel, Bupati Toraja Utara, sejumlah kepala dinas, serta Inspektur Tambang, membahas permohonan penghentian aktivitas tambang galian C CV. Bangsa Damai. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H.A. Kadir Halid, MRE.”


Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pihak PT secara konsisten menyalurkan program bantuan kepada masyarakat sekitar lokasi tambang. Dokumentasi kegiatan CSR ini meliputi penyerahan bantuan, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan pada kegiatan sosial dan lingkungan. Hal ini menjadi bukti bahwa perusahaan tidak hanya beroperasi secara legal, tetapi juga berkomitmen memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.

Pemilik tambang menegaskan siap memperlihatkan seluruh dokumen perizinan kepada pihak berwenang maupun publik. “Kami buka-bukaan. Legalitas kami lengkap, dan ini bisa dibuktikan. Jangan sampai warga dijadikan alat kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.

Tim