BREAKING NEWS

Surat Teguran BPJN Diabaikan, Dump Truck CV. Fadel Jaya Mandiri Masih Kuasai Jalan Nasional Bombana


SULSELINFO.net
Meskipun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan surat teguran resmi tertanggal 27 Oktober 2025, aktivitas kendaraan berat milik CV. Fadel Jaya Mandiri masih terus berlangsung di ruas jalan nasional wilayah Kabupaten Bombana. 

Fakta di lapangan pada Rabu, 29 Oktober 2025, menunjukkan bahwa deretan dump truck bermuatan material berat masih bebas melintas di ruas Bambaea–Simpang Kasipute–Batas Konsel, tanpa mengindahkan peringatan keras dari BPJN.

Surat BPJN bernomor PW0103-Bpjn19.6.4/2170 secara tegas menyebut bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin ataupun dispensasi penggunaan jalan nasional. Dalam surat itu, BPJN juga meminta penghentian seluruh aktivitas angkutan berat yang melintas di jalur tersebut. Namun, perintah itu tampak diabaikan begitu saja.

Kondisi jalan nasional kini mulai menunjukkan kerusakan dan retakan di beberapa titik, diduga akibat beban muatan yang melampaui kapasitas standar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, terutama para pengguna jalan yang setiap hari melintas di jalur itu.

Aktivis muda asal Bombana, Andi Zulkifli, menilai lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab utama pembiaran ini.

“BPJN sudah menegaskan tidak ada izin, tapi kendaraan itu masih bebas beroperasi. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal penegakan hukum. Jangan sampai hukum di daerah ini bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Andi juga menyoroti adanya dugaan pungutan retribusi oleh oknum Dinas Perhubungan, yang justru memperkeruh keadaan.

“Kalau benar ada pungutan padahal izinnya tidak ada, itu sama saja melegalkan pelanggaran. Pemerintah daerah seharusnya melindungi masyarakat, bukan membiarkan aturan diinjak-injak,” ujarnya.

Ia mendesak Polres Bombana dan Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas kendaraan berat tersebut sebelum menimbulkan korban.

“BPJN sudah memberi dasar hukum yang jelas. Sekarang giliran aparat di lapangan bertindak. Jangan tunggu ada kecelakaan baru bergerak,” tambahnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Pembiaran seperti ini tidak hanya mencederai kewibawaan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan merusak infrastruktur nasional.

“Kalau kendaraan tanpa izin bisa seenaknya melintasi jalan nasional, maka ini bukan sekadar pelanggaran — ini pengkhianatan terhadap hukum,” tutup Andi.   

Tim