DPRD Wajo Dorong Pemerintahan Transparan, Ajukan Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.net WAJO — Komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel kembali ditegaskan DPRD Kabupaten Wajo. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), lembaga legislatif ini resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah.
Pengajuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (13/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita.
Ketua Bappemperda DPRD Wajo, Amran, mengatakan Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan, regulasi ini juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Melalui pengaturan ini, kami berharap Pemerintah Daerah mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujar Amran dalam rapat paripurna.
Amran menambahkan, urgensi pengajuan Raperda ini didorong oleh kebutuhan daerah akan payung hukum yang spesifik terkait pengelolaan informasi publik. Selama ini, pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat kabupaten belum memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam.
“Dengan adanya Raperda ini, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap perangkat daerah dan pemerintahan desa diharapkan menjadi lebih seragam dan terstruktur,” jelasnya.
Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transparansi di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh badan publik, termasuk DPRD, BUMD, dan organisasi nonpemerintah, dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD.
“Raperda ini akan menjadi produk hukum yang mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berintegritas. Proses penyusunannya juga akan melibatkan pengkajian, sinkronisasi substansi, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Firmansyah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita turut membacakan hasil kajian Bappemperda, diikuti dengan penyampaian pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD terhadap draf Raperda tersebut.(Humas DPRD Wajo)
