BREAKING NEWS

DPRD Wajo Terima Dua Aspirasi Warga Terkait Persoalan Agraria


FAJARTIMURNEWS.com
WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menjadi tempat masyarakat menyampaikan persoalan agraria yang belum terselesaikan. Pada Kamis, 20 November 2025, DPRD menerima dua aspirasi berbeda yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Sabbangparu.

Aspirasi pertama diajukan oleh Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Indonesia yang membawa laporan hasil investigasi terkait sengketa lahan antara Rasida, warga Desa Ajuraja, dan DG. Latalamma. Pada aspirasi tersebut, pembawa aspirasi meminta agar DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait — Kepala Desa Ajuraja, DG. Latalamma, dan Camat Takkalalla — guna memperoleh kejelasan status pengelolaan sawah yang terus menuai konflik.

Aspirasi kedua disampaikan oleh Aris, warga Desa Worongnge, Kecamatan Sabbangparu, yang mengaku lahannya di Dusun Awakaluku diserobot oleh beberapa pihak. Ia mengatakan telah melaporkan masalah ini ke pemerintah desa dan aparat setempat, namun belum menemukan penyelesaian sehingga membawa perkaranya ke DPRD Kabupaten Wajo.

Kedua aspirasi diterima langsung oleh Anggota DPRD Wajo, H. Sudirman Meru. Ia menegaskan bahwa DPRD bukan eksekutor, namun berperan sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme pengawasan dan pendalaman informasi.

“DPRD tidak berpihak pada siapa pun. Jadi semua pihak terkait akan kami panggil, mulai dari pemerintah setempat hingga warga yang mengetahui riwayat tanah itu,” ujarnya.

H. Sudirman Meru menambahkan, aspirasi yang masuk akan diteruskan sesuai prosedur dan dibahas bersama Komisi I DPRD Wajo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami belum dapat menarik kesimpulan sebelum seluruh pihak didengar. Aspirasi sudah diterima, selanjutnya akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.(Humas DPRD Wajo)