BREAKING NEWS

Tindak Lanjut Aduan Reses: DPRD Wajo Telusuri Pengelolaan Retribusi di Pasar Sempange




SULSELINFO.net
Sengkang, 1 November 2025 — Sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, di Desa Ujungbaru, Kecamatan Tanasitolo, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Sempange, Kecamatan Tanasitolo, pada Sabtu, 1 November 2025.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arif, S.H, bersama Anggota Komisi II Sulhan, serta turut didampingi oleh Amran, S.Sos., M.Si, Anggota DPRD Dapil II (Tanasitolo-Majauleng).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan warga yang disampaikan saat masa reses mengenai pengelolaan retribusi dan penataan Pasar Sempange.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD menemukan  adanya informasi jika ada beberapa Kolektor yang melakukan pungutan retribusi dan Penataan Pasar Tak Tertib. Dari hasil pantauan dan dialog langsung dengan para pedagang, Komisi II DPRD bersama Amran menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Daerah.

Para pedagang mengeluhkan banyaknya penarikan retribusi yang dilakukan oleh beberapa pihak berbeda — bahkan disebutkan mencapai lima orang kolektor yang menarik pungutan dengan nominal tidak seragam setiap harinya.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan beban tambahan bagi pedagang, karena tidak ada kejelasan siapa pihak resmi yang berwenang memungut retribusi. Selain itu, DPRD juga menemukan bahwa penataan area jualan di Pasar Sempange belum tertib.

Bagian dalam pasar banyak yang kosong dan sepi pembeli, sedangkan bagian luar dan area parkir justru penuh dengan pedagang kaki lima, sehingga menyebabkan kesemrawutan dan menghambat sirkulasi kendaraan maupun pembeli.

Selain perbedaan jumlah pungutan, para pedagang juga menyampaikan bahwa besaran retribusi yang dibayarkan tidak sama rata. Ada yang mengaku besaran total Rp.26.000, ada yang Rp.32.000, ada yang Rp.16.000 hingga yang terendah Rp.2.000 Temuan ini mengindikasikan perlunya pembenahan sistem dan pengawasan pengelolaan pasar secara menyeluruh.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arif, S.H, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan wujud tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses.

“Kami datang untuk memastikan kebenaran informasi dari warga. Kalau benar ,maka ini harus segera ditertibkan. Retribusi pasar seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola satu pintu oleh pemerintah daerah, dan masuk ke kas daerah. Tidak boleh ada pungutan di luar mekanisme resmi,” tegas Herman.

Ia juga menambahkan bahwa pasar tradisional seperti Pasar Sempange merupakan ruang ekonomi rakyat yang harus dikelola secara adil, bersih, dan transparan.

“Pedagang adalah ujung tombak ekonomi rakyat. Mereka harus mendapat perlindungan dan kepastian usaha, bukan justru dibebani dengan retribusi yang tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.

Sementara itu, Amran, S.Sos., M.Si, Anggota DPRD Dapil II yang sebelumnya menerima langsung aduan masyarakat dalam kegiatan reses, menegaskan bahwa keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti secara nyata melalui koordinasi lintas komisi.

“Aduan ini kami terima langsung saat reses di Desa Ujungbaru, dan saya teruskan kepada Komisi II sebagai mitra kerja Disperindagkop. Kami ingin memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan pedagang,” jelas Amran.

Ia juga menyoroti perlunya pembenahan tata kelola dan penataan ulang lapak pedagang.
“Banyak kios di bagian dalam kosong, sementara di luar justru penuh dan mengganggu arus pengunjung. Penataan ini harus dievaluasi supaya semua pedagang bisa berjualan dengan tertib dan adil. Kami juga minta Pemda memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada pungutan liar di lapangan,” tegasnya.