DPRD Wajo Tampung Aspirasi Soal Regulasi Tambang Galian C di Maniangpajo
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.net WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan regulasi tambang galian C yang dinilai menimbulkan keresahan di wilayah Kecamatan Maniangpajo.
Anggota DPRD Wajo, H. Ibnu Hajar, menerima langsung aspirasi dari Badan Khusus Waspamops LMR-RI Sulawesi Selatan dalam pertemuan di kantor DPRD Wajo, Selasa (3/2/2026). Pertemuan tersebut membahas urgensi kejelasan hukum terkait aktivitas penggalian tanah yang dikategorikan sebagai tambang galian C.
"Aspirasi ini kami catat dengan baik. Selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas melalui forum resmi agar ada kejelasan hukum yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menguatkan kepastian regulasi," tegas H. Ibnu Hajar.
Ketua Badan Waspamops LMR-RI, Jumardin, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait interpretasi hukum yang berpotensi menjerat warga. Ia mencontohkan, aktivitas pemindahan tanah material untuk kepentingan pembangunan lokal—seperti pembangunan masjid atau fasilitas publik lainnya—dikhawatirkan dapat dikategorikan sebagai kegiatan tambang galian C yang memerlukan izin khusus.
"Masyarakat takut terkena masalah hukum hanya karena memindahkan tanah untuk kepentingan umum di lingkungan mereka sendiri. Ini perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan multitafsir," ungkap Jumardin.
Menanggapi hal tersebut, H. Ibnu Hajar menekankan bahwa DPRD Wajo akan melakukan telaah mendalam melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk mengadvokasi kepentingan masyarakat dengan memastikan regulasi yang ada tidak justru merugikan warga yang beraktivitas untuk pembangunan lingkungan mereka.
"Kami akan mengagendakan pembahasan aspirasi ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),"ujarnya.(Humas DPRD Wajo)