Lima Saksi dan Ahli Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Persuteraan Wajo TA 2022
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Kamis (18/6/2026). Persidangan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli, yakni Andi Triaprianti, S.Pd., Muhammad Ferial, serta Drs. H. Jafar Aras, M.Ag. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Rahmi Gani, S.E., M.Si., Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, dan Syakran Rudy, S.E., M.M., Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Selain itu, ahli dari Kementerian Keuangan RI, Syakran Rudy, S.E., M.M., yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III Direktorat Jenderal Perbendaharaan, memberikan keterangan dalam persidangan secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting. Keterangan ahli tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam perkara yang sedang disidangkan.
Keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo menjadi salah satu fokus dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim bersama tim penasihat hukum (PH) para terdakwa secara intens mengajukan sejumlah pertanyaan terkait metode dan dasar penyusunan audit yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa ahli Rahmi Gani tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan saat menyusun hasil audit. Keterangan yang disampaikan di hadapan Ketua majelis hakim menyebutkan bahwa kesimpulan yang dibuat diperoleh berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, termasuk data yang diperoleh dari proses penyidikan.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, mengingat hasil audit tersebut berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,150 miliar.
Persidangan berlangsung dengan pendalaman terhadap keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan JPU guna memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun 2022 tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terdakwa
Sul/TIM