BREAKING NEWS

Ribuan Liter Solar dan Minyak Tanah Oplosan Digagalkan Beredar di Muna Barat


SULSELINFO.NET
Muna Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah pesisir Kabupaten Muna Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah personel Subdit I Indagsi menemukan aktivitas mencurigakan saat melaksanakan patroli di kawasan pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, pada Sabtu (6/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial AB, LA, dan TK. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian pengumpulan, pengangkutan, hingga pengoplosan BBM subsidi.

Menurut Dodi, tersangka AB diketahui membeli sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah dari sejumlah pemasok, termasuk LA, TK, dan seorang lainnya berinisial MU yang kini masih dalam pengejaran aparat. BBM tersebut diduga berasal dari salah satu SPBN di Kabupaten Buton Tengah dan diangkut menggunakan mobil pikap menuju Desa Pajala.

Setibanya di lokasi, seluruh BBM dikumpulkan di rumah tersangka AB sebelum dipindahkan ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter untuk dicampur. Setelah proses pencampuran selesai, BBM oplosan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 43 drum plastik berkapasitas 200 liter.

Selanjutnya, puluhan drum berisi BBM campuran itu disimpan di atas sebuah kapal kayu milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai Desa Pajala dan diduga siap untuk dipasarkan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 8.000 liter BBM campuran, satu unit kapal kayu tanpa identitas, satu unit mesin alkon, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter.

Saat ini, tersangka AB telah diamankan di wilayah Muna Barat, sedangkan LA dan TK ditangkap di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara satu orang lainnya berinisial MU masih diburu oleh pihak kepolisian.

Atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

TIM