BREAKING NEWS

Pemilik Tambang Pasir Urug Wiringpalannae Wajo Akui Miliknya, Kantongi IUP-OP Lengkap - Keluhan Debu Truk Tidak Berdasar





SULSEINFO.NET  WAJO, Polemik tambang pasir urug di Kelura8han Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo akhirnya terjawab. Pemilik CV. Bintang Muda Jaya, *H. Toto, mengakui tambang tersebut miliknya dan memastikan seluruh dokumen perizinan lengkap.

"Kami punya izin, itu punya saya, dokumen lengkap," tegas H. Toto saat dikonfirmasi TIM.di rumah kediamanya depan SPBU Sentral.( Bengkel Kawasaki motor) 17/10/2026.

Menurut H. Toto, tambang tersebut merupakan Izin Pertambangan C (pasir urug) dengan nomor IUP-OP : 12560006238010008 yang diterbitkan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Pemerintah Republik Indonesia.





Terkait keluhan narasumber yang tidak bersedia membuka identitas yang mengeluhkan mobil truk pengangkut pasir menimbulkan debul yang mengenai padi yang dijemur di pinggir jalan, H. Toto menegaskan keluhan tersebut tidak mendasar dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas tambang.

"Keluhan itu tidak mendasar karena tidak ada hubungan dengan adanya tambang kami. Untuk memperlihatkan kepatuhan terhadap aturan, kami bahkan buatkan papan informasi dan peraturan yang harus dipatuhi oleh truk yang memuat pasir," ujar H. Toto.

Ia menambahkan, pihaknya telah membuat tata tertib tambang yang mewajibkan semua pengemudi truk memperhatikan rambu lalu lintas, wajib menutup terpal sebelum keluar lokasi tambang, dan dilarang ugal-ugalan saat mengangkut material pasir urug.

"Ditegaskan kembali, tidak ada hubungan keluhan debu dengan tambang kami. Segala risiko di luar area tambang menjadi tanggung jawab pemilik truk, itu sudah kami tulis jelas di papan informasi," tutup H. Toto.

Pantauan Tim Investigasi di lokasi, aktivitas tambang berjalan dengan alat berat Excavator Komatsu PC200, rakit sedot pasir di sungai, serta kolam sedimentasi. Papan IUP-OP terpampang jelas di pintu masuk lokasi.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat mengenai kelengkapan izin, tata tertib kendaraan, dan bantahan atas keluhan debu bersumber dari penjelasan H. Toto. Verifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang diperlukan untuk memperjelas status perizinan dan aspek kepatuhan operasional tambang tersebut.


Penulis : Anto Brc