SEHARI BERLALU, DPRD MAKASSAR BELUM MENJAWAB, TRINUSA SIAPKAN LANGKAH HUKUM!
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET MAKASSAR — DPD LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Sulawesi Selatan mempertanyakan belum adanya jawaban resmi DPRD Kota Makassar terkait surat desakan penuntasan pengembalian sisa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp339.209.974.
TRINUSA sebelumnya melayangkan surat Nomor 074/DPD-SULSEL/TNI/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, disusul surat peringatan kedua dan terakhir Nomor 075/DPD-SULSEL/TNI/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Namun, hingga 28 Oktober 2026, TRINUSA menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang menjelaskan substansi permohonannya.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan tertanggal 23 Mei 2026, sisa kelebihan pembayaran tersebut terdiri atas tunjangan perumahan sebesar Rp17.092.377 dan tunjangan transportasi sebesar Rp322.117.597.
TRINUSA mendesak DPRD Kota Makassar memberikan klarifikasi mengenai perkembangan pengembalian dana, jumlah yang telah disetorkan, sisa kewajiban, serta kepastian pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jangan berhenti pada proses disposisi. Kami membutuhkan jawaban konkret dan bukti tindak lanjut atas rekomendasi BPK, bukan sekadar penjelasan administratif,” tegas TRINUSA.
Apabila tidak ada kejelasan, TRINUSA menyatakan siap menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi, mengajukan pengaduan kepada BPK dan Ombudsman sesuai kewenangannya, serta meneruskan dokumen kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
TRINUSA menegaskan tetap membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan klarifikasi resmi.
Transparansi anggaran harus dibuktikan melalui tindak lanjut nyata dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.SEHARI BERLALU, DPRD MAKASSAR BELUM MENJAWAB, TRINUSA SIAPKAN LANGKAH HUKUM!
MAKASSAR — DPD LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Sulawesi Selatan mempertanyakan belum adanya jawaban resmi DPRD Kota Makassar terkait surat desakan penuntasan pengembalian sisa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp339.209.974.
TRINUSA sebelumnya melayangkan surat Nomor 074/DPD-SULSEL/TNI/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, disusul surat peringatan kedua dan terakhir Nomor 075/DPD-SULSEL/TNI/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Namun, hingga 28 Oktober 2026, TRINUSA menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang menjelaskan substansi permohonannya.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan tertanggal 23 Mei 2026, sisa kelebihan pembayaran tersebut terdiri atas tunjangan perumahan sebesar Rp17.092.377 dan tunjangan transportasi sebesar Rp322.117.597.
TRINUSA mendesak DPRD Kota Makassar memberikan klarifikasi mengenai perkembangan pengembalian dana, jumlah yang telah disetorkan, sisa kewajiban, serta kepastian pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jangan berhenti pada proses disposisi. Kami membutuhkan jawaban konkret dan bukti tindak lanjut atas rekomendasi BPK, bukan sekadar penjelasan administratif,” tegas TRINUSA.
Apabila tidak ada kejelasan, TRINUSA menyatakan siap menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi, mengajukan pengaduan kepada BPK dan Ombudsman sesuai kewenangannya, serta meneruskan dokumen kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
TRINUSA menegaskan tetap membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan klarifikasi resmi.
Transparansi anggaran harus dibuktikan melalui tindak lanjut nyata dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.
