-->
  • Jelajahi

    Copyright © SULSEL INFO | Info Terkini Sulsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest News

    HMI Cabang Wajo Soroti Kinerja BPN: Warga Keluhkan Pungli dan Proses Sertifikat Tanah yang Berbelit

    SulselInfo.net
    Minggu, 04 Mei 2025, 15:34 WIB Last Updated 2025-05-04T08:34:57Z
     

    SULSELINFO Wajo, 4 Mei 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Wajo Maju Kembali Menyoroti dugaan Pungutan Liar (Pungli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) di Kabupaten Wajo.

    Menurut Ahmadi selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI MPO Cabang Wajo Maju. mengatakan setelah melakukan observasi secara ilmiah dari data yg di himpun, ditemui sejumlah warga Kabupaten Wajo mengaku kecewa dan dirugikan akibat lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo. Selain keterlambatan, muncul pula dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas.

    Lanjut, Salah satu warga berinisial SS mengaku telah mengurus sertifikat tanah sejak 4 Juni 2024. Namun hingga April 2025, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Hal serupa juga dialami oleh IS, seorang ibu rumah tangga, yang mendaftarkan berkas pada 6 November 2023 dan baru menerima informasi setelah lebih dari 6 bulan," Ungkap Ahmadi (Kabid PTKP HMI Cabang Wajo Maju).

    Ketua Umum HMI MPO Cabang Wajo Maju, Saeful menegaskan Ironisnya, berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pengurusan sertifikat tanah seharusnya diselesaikan paling lama dalam 97 hari atau sekitar 3 bulan. Kondisi ini dinilai telah melanggar ketentuan tersebut dan menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pelayanan publik.

    Tidak hanya waktu, warga juga mengeluhkan soal biaya. SS mengaku membayar Rp4 juta kepada petugas yang datang langsung ke rumahnya, sedangkan dalam aplikasi resmi Sentuh Tanahku, biaya yang tertera hanya Rp228 ribu. IS juga menyebut telah mengeluarkan Rp2 juta, padahal semestinya hanya Rp499 ribu.

    Situasi ini bertentangan dengan komitmen BPN Wajo yang menyatakan memberikan pelayanan berkualitas dan kepastian hukum kepada masyarakat. Bila kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menghambat program nasional yang menargetkan seluruh tanah di Indonesia bersertifikat pada 2025.

    Saeful berharap, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap dugaan pungli dan ketidakprofesionalan di lingkungan ATR/BPN Wajo.

    “Mari putus mata rantai pungli dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik, demi hak dan kepastian hukum masyarakat dan juga membeberkan tidak menutup kemungkinan kasus pungli ini jika tidak diusut secara tuntas maka akan menjalar dibumi Lamaddukelleng kota Santri,” tegasnya.

    "SELAMATKAN DAERAH DARI KURUPTOR"

    Shrn
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    EKONOMI

    +