Delapan Saksi Dihadirkan, Dugaan Tanda Tangan Hasil Scan Mencuat di Sidang Hibah Persuteraan Wajo
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.net Makassar – Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Rabu (3/6/2026).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA tersebut menghadirkan delapan orang saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengungkap fakta-fakta terkait pelaksanaan program hibah persuteraan yang kini bergulir di meja hijau.
Delapan saksi yang hadir dalam persidangan masing-masing Ambo Mai selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Wajo periode 2020-2022, Muhammad Anas, S.E., M.A.P., Selamat Wijaya, S.STP., yang saat itu menjabat Kasubag Keuangan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022, Renaldi Sarlim dari BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, Salehudfin, S.Kom., M.Si., selaku Kepala BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nurhayati, S.Sos., pensiunan PNS yang pernah menjabat Kepala Sub Bidang Verifikasi BPKPD Kabupaten Wajo, Muhammad Taufik Hidayat, S.ST., tenaga honorer UPT Persuteraan Kabupaten Wajo, serta Asrul MG selaku pemilik lahan penanaman bibit murbei tahun 2022.
Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan lima lainnya berasal dari Kabupaten Wajo dan pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan program persuteraan.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah terkait dokumen proposal pengajuan bantuan hibah yang diperlihatkan kepada saksi Ambo Mai. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ambo Mai mengaku tidak mengenali dan tidak mengakui tanda tangan yang tercantum pada dokumen tersebut.
Menurut keterangannya, tanda tangan yang tertera pada proposal tersebut diduga merupakan hasil pemindaian (scan) dan bukan tanda tangan yang dibubuhkan secara langsung olehnya. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim maupun para pihak dalam persidangan.
Menanggapi keterangan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa untuk memperjelas asal-usul dokumen dan rangkaian proses pengajuan hibah, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terkait pada saat proses pengusulan program berlangsung akan dimintai keterangan dalam persidangan selanjutnya. Bahkan, dalam persidangan disebutkan adanya kemungkinan mantan Bupati Wajo periode saat itu turut dihadirkan apabila keterangannya dianggap diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta perkara.
Sepanjang persidangan, para saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum terdakwa mengenai mekanisme penganggaran, proses pencairan dana hibah, verifikasi dokumen, hingga pelaksanaan program pengembangan persuteraan dan pengadaan bibit murbei yang menjadi objek perkara.
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 8 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih dalam tahap pembuktian dan terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar
Sul/TIM