BREAKING NEWS

Pengungkapan Terbesar Tahun 2026, Polda Sulsel Amankan 45 Tersangka Penyalahgunaan Energi Bersubsidi


SULSELINFO.net
MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang periode Maret hingga Mei 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.1, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, Kepala BPH Migas, serta Pejabat Utama Polda Sulsel.



Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Polda Sulsel bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden mengenai pengendalian migas, sehingga subsidi yang diberikan negara dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi atas kinerja Polda Sulsel dalam mengungkap kasus penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami mengapresiasi Kapolda Sulsel beserta jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan langsung dalam pengungkapan kasus ini,” kata Gubernur.

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026. Dari penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

Dalam perkara tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AD, FA, RN, dan MG.

Seiring berjalannya proses pengembangan kasus, jumlah perkara yang berhasil diungkap oleh Polda Sulsel dan Polres jajaran meningkat menjadi 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka yang telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Selama periode Januari hingga Mei 2026, aparat juga menyita berbagai barang bukti berupa satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Selain itu, petugas turut mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang ditemukan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Dari hasil perhitungan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi sekitar 205.611 kendaraan dengan asumsi setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.




Apresiasi juga datang dari Kepala BPH Migas yang menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Indonesia.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi sekaligus memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.


Sul/TIM