Sidang Korupsi Hibah Persuteraan Wajo, Hakim Soroti Hilangnya Sejumlah Item, Saksi Berpotensi Dihadirkan Kembali
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.net Makassar, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Rabu (8/6/2026) malam.
Persidangan yang berlangsung hingga sekitar pukul 21.50 WITA tersebut mengagendakan pemeriksaan enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Andi Elvira Fajarwati, S.H., Amang Baco, H. Muhammad Asrijal, S.T., Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si., Drs. M. Taufik Rasak, M.Si., serta Andi Muhammad Alamsyah, S.KM.
Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim beberapa kali melontarkan pertanyaan kepada pihak yang berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan dan pengadaan dalam program hibah tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian majelis hakim adalah adanya sejumlah item yang tidak lagi tercantum sebagaimana perencanaan awal.
Dalam persidangan, PPK disebut mengakui terdapat beberapa item yang dihilangkan dalam pelaksanaan kegiatan. Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang didalami oleh majelis hakim guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program hibah pengembangan persuteraan tersebut.
Majelis hakim menilai keterangan para saksi masih perlu didalami lebih lanjut untuk memperjelas sejumlah fakta yang muncul selama persidangan. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan beberapa saksi yang telah memberikan keterangan akan kembali dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan tambahan apabila dibutuhkan oleh majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum.
Informasi yang diperoleh dari jalannya persidangan menyebutkan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang tersebut, terdapat kemungkinan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar dan menjadi perhatian masyarakat, mengingat program tersebut berkaitan dengan pengembangan sektor persuteraan yang selama ini menjadi salah satu ikon Kabupaten Wajo.
Catatan Redaksi: Seluruh fakta yang dimuat dalam berita ini bersumber dari jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Kebenaran materi perkara akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sul/TIM