Dugaan Tambang Pasir Tanpa Izin di Welado Mengemuka, Publik Soroti Peran Kepala Desa
Font Terkecil
Font Terbesar
KOMPASTIMURNEWS.COM BONE – Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa mengantongi perizinan resmi di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang dikabarkan masih terus berlangsung tersebut dinilai menjadi tantangan awal bagi Kapolres Bone yang baru dilantik pada 30 Juli 2026 dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan material pasir disebut berlangsung hampir setiap hari. Sejumlah warga juga menyebut lokasi penambangan berada tidak jauh dari kawasan permukiman sehingga keberadaannya dinilai mudah diketahui oleh aparat maupun pemerintah setempat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bone maupun jajaran Polsek Ajangale. Masyarakat berharap aparat segera memberikan penjelasan mengenai status legalitas aktivitas tersebut serta langkah-langkah yang telah dilakukan.
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone yang dinilai memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Publik berharap DLH Bone segera turun melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek kelengkapan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa Welado juga menjadi perhatian publik karena aktivitas penambangan tersebut disebut berlangsung di wilayah pemerintahannya. Warga berharap pemerintah desa tidak bersikap pasif dan segera memberikan klarifikasi mengenai pengawasan yang telah dilakukan serta koordinasi dengan instansi terkait. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan tajam juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan (LPK). Ketua Umum LPK, Robert H., mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penambangan tersebut.
Menurut Robert, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka hal itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami meminta Polres Bone segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan di Desa Welado. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat terus berjalan tanpa tindakan dari aparat,” tegas Robert.
LPK juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone segera melakukan pemeriksaan terhadap aspek lingkungan dari aktivitas tersebut serta mendesak Pemerintah Desa Welado untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Pelantikan Kapolres Bone yang baru dinilai menjadi momentum untuk membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan pertambangan tanpa izin. Masyarakat berharap kepemimpinan baru mampu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pelaku dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Media ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara terbuka serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya menghubungi pihak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bone untuk meminta konfirmasi terkait informasi dugaan aktivitas penambangan pasir di Desa Welado. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan maupun jawaban resmi.
Tim media juga tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Tipidter Polres Bone, Polsek Ajangale, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Pemerintah Desa Welado, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM