LSM TRINUSA DESAK INSPEKTORAT SIDRAP BUKA DATA TEMUAN BPK Rp27 MILIAR
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET 179 Rekomendasi Jadi Sorotan, Pengembalian Dana dan Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan
SIDRAP, SULAWESI SELATAN .
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara Indonesia (TRINUSA) Koordinator Wilayah Se-Ajatappareng mendesak Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memberikan klarifikasi terbuka terkait hasil kajian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025 yang menyoroti nilai sebesar Rp27.047.204.894,81.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 087/B/KORWIL-AJATAPPARENG/LSM-TRINUSA/X/2026, yang meminta penjelasan mengenai efektivitas pengawasan internal, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta langkah pemulihan keuangan daerah.
LSM TRINUSA menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi berdasarkan kajian investigatif terhadap dokumen yang mereka telaah dan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi serta klarifikasi instansi terkait.
EMPAT PERSOALAN JADI SOROTAN
Dalam suratnya, LSM TRINUSA menyoroti empat kelompok persoalan yang membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, dugaan ketidaksesuaian Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan kondisi fisik barang atau pemenuhan kewajiban penyedia.
Kedua, dugaan kesalahan klasifikasi belanja yang berulang pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketiga, dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang memerlukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban dan mekanisme pengawasan.
Keempat, dugaan persoalan penerimaan pajak daerah, termasuk BPHTB, PBB-P2, serta penetapan potensi pajak hiburan dan tempat hiburan malam.
Seluruh persoalan tersebut perlu dicocokkan dengan hasil pemeriksaan resmi, dokumen pendukung, dan penjelasan pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
179 REKOMENDASI BPK DIPERTANYAKAN
Sorotan lainnya adalah data pemantauan rekomendasi BPK RI periode 2021–2025 yang dicantumkan dalam surat LSM TRINUSA.
Data tersebut menyebutkan terdapat 179 rekomendasi, dengan rincian 96 rekomendasi dinyatakan sesuai, 80 belum sesuai atau belum selesai, dan 3 belum ditindaklanjuti.
Angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi BPK dan Inspektorat Kabupaten Sidrap.
Jika terverifikasi, kondisi itu menjadi alasan kuat untuk meminta penjelasan mengenai kendala penyelesaian rekomendasi, tanggung jawab masing-masing SKPD, serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk menuntaskan kewajiban sesuai ketentuan.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran strategis dalam memperkuat pengendalian internal dan memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan efektif.
KLARIFIKASI 5 X 24 JAM, DATA PENGEMBALIAN DANA DIMINTA DIBUKA
Melalui surat tersebut, LSM TRINUSA meminta Inspektorat memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 5 x 24 jam sejak surat diterima.
Klarifikasi yang diminta mencakup perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, mekanisme penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), serta status pengembalian dana ke kas daerah atas temuan yang telah ditetapkan sesuai prosedur.
LSM TRINUSA juga meminta penjelasan mengenai SKPD yang telah menyelesaikan kewajiban pengembalian, yang baru menyelesaikan sebagian, maupun yang masih memiliki kewajiban belum tuntas.
Selain klarifikasi tertulis, organisasi tersebut meminta audiensi resmi guna membahas perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan upaya penyelamatan keuangan daerah.
TAK ADA TANGGAPAN, PENGADUAN KE APH DIPERTIMBANGKAN
LSM TRINUSA menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai. Langkah tersebut antara lain menyampaikan pengaduan resmi beserta bahan kajian kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan melalui Ditreskrimsus.
Namun, LSM TRINUSA menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Temuan administratif maupun kesalahan penganggaran tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Kini, Inspektorat Kabupaten Sidrap diharapkan memberikan penjelasan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pertanyaan utamanya: bagaimana status tindak lanjut rekomendasi BPK, berapa nilai yang telah dipulihkan ke kas daerah, dan apa langkah pengawasan yang dilakukan agar persoalan serupa tidak berulang?
Transparansi bukan sekadar memberikan jawaban, melainkan juga memastikan setiap penggunaan anggaran dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
(Bangdanu)
Editing. Adam
