Pemeriksaan Setempat Perumahan PT. Soul Putra monas Dipersoalkan, Majelis Hakim Tegaskan Sidang Berlanjut Senin
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET MAROS – Kompas Timur – Pengadilan Negeri (PN) Maros menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 2 Oktober 2026, terkait lokasi perumahan yang menjadi objek dalam perkara yang sedang berjalan.
Dalam pemeriksaan tersebut, hadir ketua majelis hakim, Novalista Ratna hakim, hakim anggota, A. Aulia Rahman dan Sri septiany Arista Yufeny, penasihat hukum dari pihak warga, yakni Muh. Akyar, S.H. dan Asri, S.H., penasihat hukum dari pihak Rahman Mannarai, serta pihak BPN Maros dan staf kecamatan.
Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan lokasi objek yang menjadi bagian dari perkara sekaligus memperoleh gambaran mengenai objek yang dipersoalkan.
Dalam agenda tersebut, majelis hakim juga menanyakan kepada para pihak mengenai alas hak atas objek atau lokasi perumahan yang menjadi pokok perkara.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, masing-masing penasihat hukum menyampaikan sekaligus mempertahankan pendapat dan argumentasi hukumnya masing-masing terkait alas hak yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas objek perkara.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam proses Pemeriksaan Setempat, mengingat objek yang diperiksa secara langsung berkaitan dengan pokok perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Yang menjadi perhatian bahwa masing2 ph tetap pada pendapat dan argumentasi hukumnya, ini yang menarik nantinya difakta pembuktian alas hak tiap obyek yang dipersoalkan.
Setelah seluruh rangkaian Pemeriksaan Setempat selesai, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda PS pada Jumat, 2 Oktober 2026, telah selesai dan persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila saksi dari masing-masing pihak tidak hadir pada persidangan Senin mendatang, persidangan tetap akan dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran saksi dari kedua belah pihak.
Penegasan tersebut disampaikan majelis hakim karena sebelumnya para pihak telah diberikan penekanan terkait agenda persidangan dan kehadiran saksi.
Dengan selesainya Pemeriksaan Setempat, perhatian selanjutnya tertuju pada agenda persidangan Senin, 5 Oktober 2026.
Persidangan tersebut akan menjadi bagian dari kelanjutan proses pemeriksaan perkara sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.
TIM

.jpeg)