Tahanan Narkoba Mengaku ditolak Buang Air Besar, Kapolrestabes Makassar Kompol. Arya Perdana Bungkam
Font Terkecil
Font Terbesar
SULSELINFO.NET MAKASSAR — Dugaan penolakan akses buang air besar (BAB) terhadap seorang tahanan kasus narkotika berinisial TW di ruang tahanan titipan Resnarkoba Polrestabes Makassar menjadi sorotan.
Hingga permintaan klarifikasi kedua disampaikan, Kompol Arya perdana belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Berdasarkan pengakuan TW, peristiwa tersebut terjadi pada awal April 2026.
Saat itu, sehari setelah ditempatkan di ruang tahanan titipan Resnarkoba Polrestabes Makassar, TW mengaku meminta izin kepada petugas jaga untuk buang air besar.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak diizinkan hingga TW tidak mampu lagi menahan BAB dan akhirnya terpaksa buang air di tempat.
Sebelumnya, pada Minggu (25/10/2026), permintaan klarifikasi telah disampaikan melalui WhatsApp, tetapi belum mendapat tanggapan.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Senin (26/10/2026), namun hingga rilis ini disusun, belum ada jawaban dari Kompol Arya.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian, alasan permintaan izin BAB tidak dikabulkan, serta prosedur yang berlaku dalam pemenuhan kebutuhan dasar tahanan.
HAK DASAR TAHANAN JADI SOROTAN
Secara hukum, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan maupun perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Jika pengakuan TW terbukti benar, peristiwa ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat kelalaian petugas atau persoalan dalam pelaksanaan prosedur penjagaan tahanan.
Pihak Polrestabes Makassar diharapkan memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Belum adanya tanggapan dari Kompol Arya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan.
Namun, status sebagai tahanan tidak menghilangkan hak dasar dan martabat kemanusiaan seseorang.
(Adam)