BREAKING NEWS

TAMBANG ILEGAL MERAJALELA DI WAJO, LSM KPK RI WAJO: KAPOLRES WAJO JANGAN TUTUP MATA!


SULSEINFO.NET 
Wajo,26 Oktober 2026,Ketua Tim Intelijen LSM KPK RI DPC Kabupaten Wajo, mendesak aparat penegak hukum, Kepolisian Resor (Polres) Wajo, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Wajo.

Dalam pernyataan yang tercantum pada materi publikasi LSM KPK RI WAJO, organisasi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung tanpa memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. LSM KPK RI WAJO juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi terhadap pihak mana pun.

Ketua Tim Intelijen LSM KPK RI WAJO DPC Kab. Wajo, Hermanto Buroncong, menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha pertambangan maupun surat keputusan perizinan tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut pernyataan yang dimuat dalam poster tersebut, persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial harus dipenuhi sebelum kegiatan produksi pertambangan dilaksanakan.

Soroti Kepatuhan Perizinan dan Reklamasi

LSM KPK RI WAJO turut menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran atau verifikasi melalui sistem MinerbaOne serta dugaan kegiatan penambangan tanpa pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dipersyaratkan.

Organisasi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya dan ketentuan teknis Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2025.

Kendati demikian, status perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan legalitas operasional masing-masing perusahaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi serta keterangan instansi yang berwenang.

LSM KPK RI WAJO juga mencantumkan tujuh nama entitas usaha dalam materi publikasinya, yakni AZZA MEGA MANDIRI, CV Mahkota Alam Tanrongi, CV Sansam Group, CV Mitra Megatama, CV Arungraja, CV Sinar Arham, dan Mattappa.

Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari klaim dalam materi publikasi organisasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh entitas telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi kepada perusahaan terkait serta verifikasi terhadap dokumen perizinan dan temuan lapangan tetap diperlukan.

Empat Tuntutan LSM KPK RI WAJO

Dalam materi publikasinya, LSM KPK RI WAJO menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta aparat terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan di wilayah yang disebut dalam poster, yakni Pitumpanua, Keera, Sabbangparu, dan Tempe, untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan.

Kedua, mendesak penghentian aktivitas terhadap pihak yang terbukti beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum serta meminta evaluasi terhadap usulan perizinan perusahaan yang diduga melanggar regulasi.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penindakan secara objektif dan tanpa tebang pilih, tanpa dipengaruhi kepentingan ataupun tekanan dari pihak tertentu.

Keempat, LSM KPK RI WAJO menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan pemberitaan apabila tidak terdapat langkah konkret. Aksi tersebut, sebagaimana tercantum dalam poster, direncanakan menyasar sejumlah kantor pemerintahan dan instansi terkait di Sulawesi Selatan.

Menunggu Klarifikasi dan Langkah Resmi

Hingga informasi dalam materi publikasi tersebut diverifikasi lebih lanjut, belum tersedia keterangan yang dapat memastikan status hukum setiap entitas yang disebutkan, hasil pemeriksaan lapangan, maupun tanggapan resmi dari Polres Wajo, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, dan perusahaan-perusahaan terkait.

Karena itu, tindak lanjut atas dugaan tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan faktual, verifikasi dokumen perizinan, serta klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan.

Penanganan yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi lingkungan, dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Kabupaten Wajo berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Redaksi: membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemilik Perusahaan,Dinas ESDM Sulsel untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.( TIM )