TRINUSA SAMBANGI KPK DAN KEJAGUNG, SOROTI DUGAAN KEJANGGALAN ASET OKNUM POLRI DAN PENANGANAN SAKSI
Font Terkecil
Font Terbesar
Mandor Baya: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih, Marwah Hukum Harus Diselamatkan
SULSELINFO.NET JAKARTA, 27 OKTOBER 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menyampaikan kajian hukum dan pengaduan masyarakat terkait penanganan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Melalui surat Nomor 108/KAJIAN-HUKUM/LSM-TRINUSA/X/2026, TRINUSA menyoroti dugaan ketidakwajaran aset yang dikaitkan dengan Ipda Yayat Sudrajat serta mempertanyakan tindak lanjut KPK terhadap pemberitaan mengenai ketidakhadiran saksi dalam pemeriksaan perkara yang disebut berkaitan dengan suap hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Perwakilan TRINUSA, Maksum Alfarizi yang dikenal dengan sapaan Mandor Baya, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
"Hari ini kami menyampaikan kajian hukum dan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan serta potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara Ipda Yayat Sudrajat.
Kami juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap pihak yang diberitakan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Mandor Baya.
DUA PERSOALAN MENJADI SOROTAN
Pertama, TRINUSA menyoroti pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan atau penguasaan belasan unit rumah mewah yang dikaitkan dengan Ipda Yayat Sudrajat.
Organisasi tersebut meminta aparat berwenang menelusuri asal-usul aset, kesesuaian dengan profil penghasilan, serta kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
TRINUSA juga mendesak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya guna memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan akuntabel.
Namun, dugaan kepemilikan aset tidak wajar maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Kedua, TRINUSA mempertanyakan tindak lanjut KPK atas pemberitaan mengenai ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai saksi pada perkara yang disebut berkaitan dengan suap HGB PT Summarecon Tbk.
TRINUSA meminta Dewas KPK menelaah apakah terdapat persoalan prosedural atau dugaan pelanggaran etik dalam penanganan pemanggilan saksi tersebut.
Organisasi ini juga meminta penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh apabila seorang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Terkait hal tersebut, status pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta tindakan yang telah dilakukan penyidik perlu dikonfirmasi kepada KPK.
Ketidakhadiran saksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembiaran atau pelanggaran etik.
TIGA TUNTUTAN TRINUSA
Melalui pengaduan tersebut, TRINUSA menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menelaah kewenangan dan langkah penanganan yang tepat atas perkara Ipda Yayat Sudrajat, termasuk penelusuran aset dan kemungkinan TPPU apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kedua, meminta Dewas KPK memeriksa pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik, sepanjang persoalan tersebut termasuk dalam kewenangan pengawasan etik Dewas.
Ketiga, meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan penanganan perkara internal Polri berlangsung transparan dan akuntabel.
MANDOR BAYA: KEADILAN TIDAK BOLEH DISKRIMINATIF
Mandor Baya menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol terhadap lembaga penegak hukum.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang.
"Keadilan jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Marwah hukum harus diselamatkan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan bukti dan tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin tergerus," tegasnya.
TRINUSA menyatakan akan mengawal perkembangan pengaduan melalui jalur konstitusional dan meminta agar setiap lembaga terkait memberikan tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari instansi berwenang, baik terkait penelusuran dugaan ketidakwajaran aset maupun evaluasi prosedur penanganan perkara yang menjadi sorotan.
(Redaksi)
Editor. Adam